Sejarah Singkat Kota Palangka Raya
Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah melalui proses yang cukup panjang sehingga mencapai puncaknya pada tanggal 23 Mei 1957 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957, yaitu tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah. Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Tengah resmi sebagai daerah otonom, sekaligus sebagai hari jadi Provinsi Kalimantan Tengah.
Sedangkan tiang pertama Pembangunan Kota Palangka Raya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia SOEKARNO pada tanggal 17 Juli 1957 dengan ditandai peresmian Monumen/Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut yang mempunyai makna:
- Angka 17 melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Tugu Api berarti api tak kunjung padam, semangat kemerdekaan dan membangun.
- Pilar yang berjumlah 17 berarti senjata untuk berperang.
- Segi Lima Bentuk Tugu melambangkan Pancasila mengandung makna Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibu Kota Provinsi yang dulunya Pahandut berganti nama dengan Palangka Raya.
Sejarah
pembentukan Pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral
dari pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut
penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai
tanggal 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan
Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar